Menu

Tahan Secara Tak Sah selama 7 Tahun, Pengadilan Israel Cabut Tuduhan Terorisme Terhadap Remaja Palestina

Amerita 17 Apr 2022, 20:32
AFP Photo
AFP Photo

RIAU24.COM - Pengadilan Israel telah mencabut tuduhan terorisme terhadap Ahmad Manasra, remaja Palestina yang ditahan secara tidak sah selama tujuh tahun oleh tentara Israel dalam keadaan yang mengerikan.

Ahmad kini menderita masalah kesehatan mental yang serius.

Ahmad Manasra ditangkap oleh pasukan Israel pada 2015 ketika dia berusia 13 tahun karena dugaan keterlibatannya dalam serangan pisau yang dilakukan oleh sepupunya yang berusia 15 tahun, Hasan Manasra, di lingkungan Yerusalem Timur. 

Hasan Manasra ditembak mati oleh polisi Israel, sementara Ahmad Manasra terluka parah oleh massa Israel dan dilindas oleh seorang pengemudi Israel, tengkoraknya retak dan pendarahan internal.

Setelah menyelesaikan perawatannya di rumah sakit, Ahmad Manasra awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan tahun.

Meskipun tidak berpartisipasi dalam serangan itu, yang diakui pengadilan, Ahmad Manasra didakwa dengan percobaan pembunuhan.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua