Menu

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Netizen Minta Usut Aset-asetnya: Cuman Buat Bodohin Rakyat

Rizka 20 Apr 2022, 08:57
google
google

RIAU24.COM -  Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kejaksaan menduga para tersangka mengakali izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

Kejaksaan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dari kalangan penyelenggara negara. Sementara, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas, berinisal PT.

Pengungkapan ini bermula dari langka dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri. Atas kelangkaan itu, Kemendag melakukan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation terhadap perusahaan yang ingin mengekspor minyak sawit. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ternyata tidak mematuhi kebijakan itu, namun Kemendag tetap memberikan persetujuan ekspor.

Penyidik menduga para tersangka telah melakukan komunikasi yang intensif dengan Wisnu. Dari komunikasi itu, Permata Hijau Group, PT Wilmar, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas bisa mendapatkan persetujuan ekspor.

Perusahaan tersebut sebenarnya tidak boleh mengekspor karena tidak melakukan penjualan dalam negeri berdasarkan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ini penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara karena perbuatan para tersangka. Menurut dia, penyidik juga menelusuri dugaan adanya penerimaan suap atau gratifikasi untuk memperlancar keluarnya izin ekspor tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua