Menu

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ternyata Segini Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Rizka 20 Apr 2022, 11:13
google
google

RIAU24.COM -  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) ekspor minyak goreng.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin ekspor.

Adapun berikutnya, Indrasari Wisnu Wardhana mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar.

Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019. Kala itu, dia menggantikan Oke Nurwan yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari Wisnu Wardhana memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.487.912.637.

Halaman: 12Lihat Semua