Menu

Ngaku Musafir ke Warga eh Ternyata Wisatawan, 2 WNA Malah Nekat Suap Kapolsek, Endingnya Makjleb!

Chairul Hadi 22 Apr 2022, 04:58
Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa (Kanan) saat mewawancarai 2 WNA asal Pakistan.
Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa (Kanan) saat mewawancarai 2 WNA asal Pakistan.

RIAU24.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Kabupaten Rohul Provinsi Riau, Kamis 21 April 2022, berhasil membongkar aksi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Pakistan. Mereka diduga meminta bantuan dana kepada jemaah masjid dengan alasan untuk membangun rumah tahfiz di negara mereka.

Dua orang WNA berinisial Ab dan AG harus berurusan dengan kepolisian, setelah aparat mendapat informasi keberadaan warga asing yang meminta bantuan dana dibeberapa masjid di daerah Kepenuhan, antara lain Masjid At Taqwa, Al Hidayah dan Masjid besar Al Ikhwan. Modus operandinya, dengan mengaku kepada masyarakat setempat sebagai musafir.

"Mereka mengaku musafir, kemudian menyampaikan bahwa doa mereka akan dikabulkan, dan juga uang yang diberikan akan diganti oleh Allah berlipat ganda, namun dalam hal itu mereka membutuhkan dana untuk pembangunan rumah tahfiz qur'an di desa asalnya Pakistan," kata Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH.

Anra yang juga pernah bertugas sebagai polisi perdamaian PBB (UN Police) ini melanjutkan, kecurigaan muncul setelah ia mewawancarai langsung Ab dan AG. Usut punya usut, keduanya datang jauh-jauh ke wilayah Kepenuhan menggunakan sepeda motor. Mencengangkannya lagi, uang yang mereka kumpulkan dari dana jemaah masjid satu malamnya hingga Rp8,5 juta.

Berlanjut kemudian, Kapolsek berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Pekanbaru. Dari sana diketahui, keduanya diduga telah melakukan perbuatan pidana. "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," papar Anra Nosa.

Bukan tanpa alasan, keduanya ternyata sebagai wisatawan dengan izin berkunjung. Tak ayal, perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi pun langsung menindaklanjuti dengan menjemput dua WNA itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman: 12Lihat Semua