Menu

Satu Orang Pengedar Narkoba Diringkus, Ditemukan Sabu dan Ektasi

Dahari 23 Apr 2022, 19:06
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis pill ektasi seberat 0,55 gram diringkus tim Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka HO (47) diringkus Kamis 21 April 2022 pukul 01.00 Wib kemarin di Jalan Lintas Duri Dumai, KM 8 Desa Balai Mak, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Barang buki dua bungkus plastik pack berisi pil extasi berat 0.55 gram, satu bungkus plastik pack berisi sabu berat 0.74 gram dan satu unit handpone," ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando Kasatnarkoba, Jumat 23 April 2022.

Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, Kamis 21 April 2022  sekira pukul 01.00 wib tim mendapat informasi target sedang berada ditepi jalan Lintas duri dumai km 8 desa air balai makam kecamatan Bathin Solapan.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan dua bungkus narkoba. Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan HY mengakui sabu tersebut didapat dari L (DPO). Tersangka adalah pengedar," pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua