Menu

Nagaenthran Dharmalingam, Warga Malaysia yang Ketahuan Selipkan 1,5 Ons Heroin di Pahanya, Telah Dihukum Gantung Subuh Tadi

Amerita 27 Apr 2022, 09:25
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM - Nagaenthran Dharmalingam, warga Malaysia yang dihukum mati karena perdagangan narkoba pada 2010, telah dieksekusi di penjara Changi Singapura.
zxc1
Naga, yang ditangkap setelah polisi menemukan seikat 42,7 gram (1,5 ons) heroin di pahanya, digantung sebelum fajar pada Rabu (27/4).

Kasus Naga menarik perhatian global, khususnya terhadap penggunaan hukuman mati yang terus berlanjut di Singapura
zxc2
Hingga Senin (25/4), ratusan orang masih berkumpul di Taman Hong Lim untuk memprotes hukuman gantung Naga.

Sementara pemerintah Malaysia, PBB, Uni Eropa, kelompok masyarakat sipil dan selebritas termasuk pengusaha Inggris Richard Branson juga menyerukan agar nyawa Naga diselamatkan.

“Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional,” tulis Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan yang menyerukan Singapura untuk menghentikan eksekusi Naga.

“Negara-negara yang belum menghapus hukuman mati hanya dapat menjatuhkannya untuk “kejahatan paling serius”, yang ditafsirkan sebagai kejahatan yang sangat berat yang melibatkan pembunuhan yang disengaja.”