Menu

Pria yang Injak Al-Quran di Sukabumi Ditangkap, Netizen: Dia Sadar, Jangan Nanti Ada Kata Maaf dan Khilaf

Rizka 6 May 2022, 18:56
google
google

“monitor terus sampe pengadilan….jangan sampe beres di dikepolisian sengan wang sogokan atau 86….enak di polisi klo terjadi seperti ini…masalah berea sama uang,” tulis @dudi.iskandar***

“hukum seberat ny biar orng betingka ane dgn agama jerah dn gk da mengulangi lagi,” tulis @rara_fauzi***

Adapun video CER diunggah salah satu akun Facebook. Dalam video berdurasi 14 detik itu, ia menantang umat Islam hingga menginjak kitab suci Al-Qur'an.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim," kata pria itu sambil meginjak-nginjak Al-Qur'an dalam video.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua