Pemprov Riau Berlakukan WFH 25 Persen
zxc2
"Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tegasnya. (MC R)
Baca juga: Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Presisi 2024, Irjen Iqbal : Selamat Mudik dan Tetap Patuhi Aturan