Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Enam Spesialis Komplotan Maling, Anehnya Ada Maling Kambuhan

Dahari 13 May 2022, 13:25
Press rilis enam spesialis komplotan maling
Press rilis enam spesialis komplotan maling

Akibat tidak kapok melakukan  aksi pencurian itu, tersangka TR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pelaku Maling Besi PHR di Boncah Mahang

Terpisah, petugas juga meringkus AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian besi milik PHR di Desa Boncah Mahang pada 10 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan barang bukti pipa dan tersangka mengaku, melakukan aksi pencurian itu bersama bersama dua temannya yang sudah DPO dan beraksi menggunakan gergaji besi.

Dan terakhir petugas meringkus tersangka yang sudah DPO sejak Februari 2022 lalu kasus maling besi PHR pada 2 Februari 2022 lalu. Dari jumlah delapan orang ditetapkan tersangka, petugas berhasil meringkus tersangka yang ketiga, bersinial AR (25) beralamat di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari kasus ini, sebelumnya petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa besi pipa milik PHT. Tersangka AR terancam dengan pidana penjara tujuh tahun.

"Kami jajaran Polres Bengkalis bersama tenaga pengamanan PHR senantiasa melakukan patroli di wilayah operasional dan untuk pengungkapan perkara demi kepentingan nasional," terangnya.

Halaman: 234Lihat Semua