Menu

Terdaftar Peserta BPJamsostek, Petugas Kebersihan UIN Suska Terima Santunan Kematian dan JHT Senilai Rp43,03 Juta  

Riko 18 May 2022, 19:02
Penyerahan santunan BPJamsostek ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Rektor UIN Suska, didampingi CV Karya Bembeng yang menaungi peserta
Penyerahan santunan BPJamsostek ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Rektor UIN Suska, didampingi CV Karya Bembeng yang menaungi peserta

"Kami menyerahkan santunan kematian dan JHT dengan total Rp43,03 juta kepada ahli waris almarhumah Helpida, peserta yang berprofesi sebagai cleaning service dan bertugas di UIN Suska Riau. Peserta ini bekerja di CV Karya Bembeng," ujarnya Kamis (18/5/2022).
 

Dia menguraikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima perlindungan kepada Pekerja, Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan untuk CV Karya Bembeng yang mempekerjakan Cleaning Service Di UIN SUska mengikutsertakan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua.
 
Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan melindungi peserta dari risiko kecelakaan yang terjadi pada saat peserta bekerja. Dimana biaya yang timbul dari risiko ini akan ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek seperti biaya pengobatan di rumah sakit sampai sembuh.
 
Halaman: 123Lihat Semua