Menu

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, 70 Migran Ditemukan Disembunyikan Ditengah Hutan

Khairul Amri 20 May 2022, 11:08
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menanyai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat, 20 Mei 2022 pagi. (Foto. Riau24 Grup)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menanyai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat, 20 Mei 2022 pagi. (Foto. Riau24 Grup)

RIAU24.COM - Pekanbaru - Sebanyak 70 orang calon tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim secara ilegal ke negara Malaysia berhasil digagalkan Tim Ditreskrimum Polda Riau, Minggu, 15 Mei 2022 lalu.

Pada saat akan dilakukan pengungkapan sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku nekat menabrakkan speed boat yang dikendarainya ke hutan bakau di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kec Rupat Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, pelaku yang menabrakkan speedboat tersebut merupakan tekong berinisial ZP alias BK.

"Saat akan diberhentikan, pelaku menabrakkan speedboatnya ke hutan bakau untuk melarikan diri." Ungkap Kombes Sunarto, Jumat, 20 Mei 2022 pagi.

Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan (bakau) saat itu.

Lebih lanjut, dikatakan mantan Kabid Humas Sulawesi Utara ini petugas berhasil mengamankan Tekong Darat (orang yang mencarikan penumpang Speedboat) berinisial ES.

"Keesokan harinya (Senin_red), petugas kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial SS saat sedang membawa makanan untuk para calon pekerja migran Indonesia disebuah rumah kosong yang berada ditengah hutan," terangnya.
Saat itu ditemukan 19 orang warga Indonesia dan 3 orang Warga Negara Asing asal Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Setengah jam kemudian, di lokasi lain tepatnya di Pelitung Medang Kampai Dumai, di Ruko tak jauh dari TKP satunya, petugas kembali menemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

"Saat ini para calon pekerja telah diserahkan ke Polres Dumai, dan dua pelaku juga diamankan di Mapolda Riau," pungkasnya.
Para Tersangka dijerat TP Perdagangan Orang, Pasal 2 atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan Denda sebesar Rp 600.000.000.