Menu

Melakukan Dugaan Korupsi, Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Ditahan Kejari Bengkalis

Dahari 25 May 2022, 13:52
Penahanan Kades Titi Akar Rupat
Penahanan Kades Titi Akar Rupat

RIAU24.COM -  BENGKALIS : Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus resmi menahan kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara bernama Sugini, Selasa 24 Mei 2022 kemarin.

Kedua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara itu merupakan Tahun Anggaran 2019-2020.

Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian membenarkan terkait penahanan tersebut.

"Benar dilakukan penahananya pada Selasa 24 Mei 2022, oleh penyidik pada Tindak Pidana Khusus. Dua tersangka  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020,"ungkap Isnan, Rabu 25 Mei 2022.

Isnan menambahkan, tersangka adalah kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini, dan mereka akan di tahan selama 20 hari kedepan Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.800 juta. Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,"ungkap Isnan lagi.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP