Menu

Banggar DPRD Bengkalis Bahas Terhadap Dana Hibah

Dahari 27 May 2022, 12:05
Banggar DPRD Bengkalis saat bahas Dana Hibah
Banggar DPRD Bengkalis saat bahas Dana Hibah

Zulfendri menyatakan penggunaan dana hibah ini regulasinya sudah ditetapkan mulai dari Permendagri No.13 tahun 2018, dan berkaitan dengan dana hibah dan bantuan sosial, secara subtansi pemberian dana hibah ini sifatnya tidak wajib dan tidak terikat tetapi ketika keuangan cukup maka pelaksanaan dana hibah bisa dilaksanakan.

"Memang ada beberapa kelembagaan masyarakat yang sudah bisa nerima dana hibah secara Kontiniu seperti KONI, MUI, BAZNAS, dll. Perihal aspirasi masyarakat dalam bantuan dana hibah ini sendiri sama perihalnya di provinsi seperti bantuan masjid. Saat ini Provinsi mengeluarkan regulasi Pergub terbaru No. 02 tahun 2022 yang menjelaskan detail bagaimana proses dana hibah itu bisa dilakukan," jelasnya.

Nifzar sebagai tenaga ahli Banggar DPRD Provinsi Riau juga menjelaskan bahwa dana hibah perlu dilandasi oleh peraturan Permendagri No. 77 Tahun 2020 terkait dana hibah bahwa dana hibah harus teranggarkan dan tersalurkan ke OPD yang bersangkutan.

"Artinya ketika kita berbicara hibah rumah layak huni secara penganggaran keuangannya mungkin ada di BPKAD tetapi secara verifikasi teknis harus ada di PUPR. Kalau di provinsi untuk pendanaan Berdasarkan Pergub No. 02/22, terkait pola dan pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial," jelasnya.

Di dalam Pergub 02 tahun 2022 ini ada aturan tentang Pokir DPRD yang bisa disalurkan ke masyarakat seperti rumah layak huni, BSPS, bantuan-bantuan untuk kelompok masyarakat seperti alat tangkap nelayan yang terdaftar secara sah.

Sedangkan Persoalan Beasiswa, Kesra sangat berperan untuk bisa menyambangi perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah untuk melihat sendiri data-data yang akurat untuk pemberian beasiswa. Proposal dan verifikasi sampai dengan kebenaran data  menjadi tugas dari Kesra.

Halaman: 123Lihat Semua