Biaya Parkir di Kota Pekanbaru Belum ada Perubahan, Rp 1.000 untuk R2 dan Rp 2.000 untuk R4, Jukir Nakal Segera Laporkan
RIAU24.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa biaya parkir di tepi jalan umum masih berkisar Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua. Kemudian untuk kendaraan roda 4 adalah Rp2 ribu persatu kali parkir.
zxc1
Baca juga: KWT Asta Maju Bersama Dipercaya Mewakili Kecamatan Tuah Madani di Lomba Jambore PKK Pekanbaru
"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," ujarnya, Jumat (27/5).
Baca juga: Sidak SPBU Jelang Lebaran, Satreskrim Pekanbaru Ingatkan Penguasaha SPBU Jangan Lakukan Kecurangan
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar. Ia pun meminta agar setiap juru parkir (Jukir) dapat amanah dalam menjalankan pekerjaannya.
zxc2