Menu

Sudah Tahu Besaran Gaji PPPK yang Bikin Ratusan Guru yang Ngelamar Balik Badan Lalu Mengundurkan Diri?

Azhar 1 Jun 2022, 06:04
Ilustrasi seleksi CPNS. Sumber: Internet
Ilustrasi seleksi CPNS. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Selain CPNS, diketahui ada 442 Pegawai Pemerintahaan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Dikutip dari okezone.com, Rabu, 1 Juni 2022 mereka itu adalah Guru Tahap I 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang dan PPPK Guru Non Guru 58 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membeberkan alasannya.

Salah satunya perihal gaji yang tidak sesuai dengan harapan dan beban kerja.

"Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain," sebutnya.

Untuk diketahui, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK, besaran gaji mereka meliputi:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500