Menu

Transaksi Sabu, ZA Tak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil

Ramadana 1 Jun 2022, 20:06
Pelaku bersama barang bukti narkotika yang diamankan
Pelaku bersama barang bukti narkotika yang diamankan

"Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 Gram," sebut Nainggolan.

Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya di Reteh. Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi denagn Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika," paparnya.

Halaman: 12Lihat Semua