Menu

Hadiri FGD di Pekanbaru, Ketua KI Pusat Apresiasi Komisi Informasi Riau Lampaui Target IKIP

Chairul Hadi 3 Jun 2022, 11:15
Ketua KIP Pusat Donny Yoesgiantoro (Kiri) dan Ketua KI Riau Zufra Irwan. (Dok)
Ketua KIP Pusat Donny Yoesgiantoro (Kiri) dan Ketua KI Riau Zufra Irwan. (Dok)

RIAU24.COM -  Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk Provinsi Riau pada 2021 melampaui target nasional Komisi Informasi (KI) pusat, sebesar 71,37. Pada tahun lalu, Riau menorehkan nilai 73,45 dan berada pada urutan 14 dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara di tahun 2022, target IKIP nasional naik menjadi 72 dan Riau optimis bisa melampauinya, seperti tahun sebelumnya.

Memasuki tahun kedua, KI Pusat menaikkan target Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi 72 poin. IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan perumusan IKIP dilakukan di 34 Provinsi se-Indonesia melalui Focus Group Disscussion (FGD), di mana Riau salah satu dari provinsi tersebut.

Penetapan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) juga sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi publik. Bahkan acara FGD yang dihelat di Kota Pekanbaru pada Jumat 3 Juni 2022 dihadiri langsung Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro. Ini untuk memastikan realisasi penyusunan IKIP tersebut berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat waktu.

Donny turut memantau dan memberi arahan. Ini dilakukan untuk menyelaraskan visi dan target Komisi Informasi (KI) Pusat dengan Komisi Informasi di berbagai daerah dalam hal perumusan IKIP. Menurutnya, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia.

"Ada tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP, yakni kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi publik (obligation to tell), pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik (right to know), dan publikasi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat (access to information)," yakinnya.

Adapun jenjang nilai IKIP tersebut dibagi dalam beberapa kategori hasil penilaian, mulai dari buruk sekali (0-30), buruk (31 59), sedang (60-79), baik (80-89) hingga baik sekali (90-100). "Untuk Riau, pencapaiannya bagus, ke depan kita ingin lebih baik. Kita harapkan tahun ini Riau dapat lebih meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik," sambutnya.

Sementara itu Ketua KI Riau Zufra Irwan menambahkan, Komisi Informasi Riau akan terus berusaha semaksimal mungkin menyinkronkan program KI pusat. "Kita di daerah memaksimalkan, diantaranya dengan sosialisasi, pendampingan, bahwa keterbukaan informasi sangat penting. Penguatan kelembagaan ke depannya kita harapkan bisa lebih baik," yakinnya.

Ia melanjutkan, dalam FGD yang digelar di Kota Pekanbaru hari ini juga diwacanakan untuk pembentukan KI di kabupaten. Jika itu terealisasi tentunya hasil akan lebih maksimal lagi.

Selain itu, Zufra Irwan juga mengingatkan pemerintah daerah agar paham bahwa keterbukaan informasi penting. "PR kami, bagaimana KI melakukan edukasi ke tingkat lebih bawah agar pemahaman pentingnya keterbukaan Informasi dapat memberi manfaat. Saya selalu teriak-teriak, jika tidak ingin ditangkap, kena OTT ya harus terbuka, khususnya aparatur. Orang yang tidak berani transparan itu tingkat kejujurannya diragukan," pungkasnya.

Pada FGD penyusunan IKIP yang digelar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Daerah Riau beserta jajarannya, dan juga sembilan Informan Ahli IKIP Provinsi Riau. Seluruhnya akan membahas, merumuskan, serta menetapkan nilai IKIP Provinsi Riau tahun 2022.