Menu

Harga Daging dan Telur Ayam Masih Tinggi, Malaysia: Kami akan Memperpanjang Kebijakan Harga Batas Tertinggi

Amastya 3 Jun 2022, 13:56
Ilustrasi harga ayam dan telur yang masih tinggi di Malaysia
Ilustrasi harga ayam dan telur yang masih tinggi di Malaysia

RIAU24.COM -  Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen Malaysia, Alexander Nanta Linggi mengumumkan dalam siaran pers, Kamis 2 Juni, bahwa pagu harga daging ayam dan telur yang dijual di Malaysia diperpanjang hingga akhir Juni.

Harga tertinggi untuk ayam standar (diproses dan dijual dengan kepala, kaki dan organ) ditetapkan pada harga RM8,90 (kurang lebih Rp 30.000) per kg selama empat bulan dari 5 Februari hingga 5 Juni dan diperpanjang hingga 30 Juni.

Demikian pula, ayam utuh, yang telah diproses, ditimbang dan dijual tanpa kepala, kaki, atau organnya, memiliki harga maksimum RM9,90 (kurang lebih Rp 33.000) per kg.

“Perpanjangan itu untuk memastikan warga Malaysia siap dengan perubahan harga ketika harga tetap berakhir pada 30 Juni,” kata Nanta Linggi.

Plafon harga telur, grade A, B dan C, yang telah ditetapkan masing-masing pada RM0.43, RM0.41 dan RM0.39 (kurang lebih Rp 1500) per telur juga akan diperpanjang hingga 30 Juni.

“Untuk Langkawi, Sabah, Sarawak dan Labuan (Wilayah Persekutuan di luar Sabah), harga maksimum ayam dan telur berbeda menurut zona dan distrik,” kata Nanta Linggi.

Perdana Menteri, Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pada hari Rabu bahwa pemerintah akan berhenti memberikan subsidi kepada peternak ayam mulai Juli. Sebaliknya, subsidi akan disalurkan langsung ke masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Nanta Linggi mengatakan, Kementerian Keuangan akan mengkaji usulan penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk tarif dan mekanisme penyaluran bantuan untuk mengelola kenaikan harga barang saat harga pagu berakhir.

Dia juga mengatakan bahwa petugas dari kementeriannya akan meningkatkan penegakan mereka setiap hari di seluruh negeri untuk memastikan pasokan stabil dan tidak ada penimbunan di pasar.

“Komunitas perdagangan diingatkan untuk selalu bersikap etis dalam berbisnis dan tidak menimbun untuk tujuan mencari keuntungan.”

“Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh konsumen untuk menggunakan daya belinya secara hati-hati dan membeli sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Bapak Nanta Linggi.

Pelaksanaan mekanisme pagu harga hanya akan efektif jika semua pihak memainkan perannya masing-masing, termasuk meneruskan pengaduan dan informasi ke kementerian jika terjadi pelanggaran hukum.