Menu

Olla Ramlan Resmi Bercerai, Segini Rincian Uang Nafkah Wajib yang Harus Dibayarkan Aufar Hutapea

Hilda Sari Wardhani 8 Jun 2022, 10:56
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea bersama kedua anaknya (instagram/@olla_ramlan)
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea bersama kedua anaknya (instagram/@olla_ramlan)

RIAU24.COM -  Olla Ramlan resmi bercerai dengan Aufar Hutapea pada Senin (6/6/2022) lalu. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan kepada suaminya, Aufar Hutapea serta hak asuh anak.

Berdasarkan putusan majelis hakim, hak asuh anak berada pada asuhan Olla Ramlan dan selaku tergugat, Aufar Hutapea diwajibkan membayar nafkah anak dan nafkah iddah serta mut'ah dengan rincian sebagai berikut.

Majelis hakim menyatakan nafkah dari tergugat yakni Aufar Hutapea sebesar Rp40 Juta per bulan untuk kedua anak dari hasil pernikahan mereka. Selanjutnya untuk nafkah selama masa iddah Rp60 Juta dan nafkah mut'ah Rp40 Juta.

"Biaya untuk kedua orang anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat, serta tuntutan dari penggugat tentang mut'ah dan selama masa iddah juga dikabulkan," Ujar Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan.

"Untuk dua orang anak tersebut sejumlah Rp40 Juta. Nafkah selama masa iddah Rp60 Juta, untuk mut'ah sebanyak Rp40 Juta," Lanjutnya.

Humas PA Jakarta Selatan menegaskan tidak ada gugatan tentang harta gono-gini. Sampai saat ini, gugatan yang dilayangkan hanya perceraian, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak dan akibat perceraian yang dikabulkan.

Halaman: 12Lihat Semua