Menu

Perwira Angkatan Laut Indonesia Minta Tebusan 5 Miliar Untuk Membebaskan Kapal Tanker yang Ditahan di Dekat Singapura

Devi 9 Jun 2022, 13:04
Pemandangan galangan kapal, terlihat melalui jendela, di Batam, Indonesia, pada 3 April 2019
Pemandangan galangan kapal, terlihat melalui jendela, di Batam, Indonesia, pada 3 April 2019

RIAU24.COM - Perwira angkatan laut Indonesia telah meminta US$375.000 (Rp 5,4 Miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang mereka tahan pekan lalu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura, kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.

Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu. Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.

Diminta mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta US$375.000 untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan: "Itu dilarang keras." Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.

Dia membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.

Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 200 juta rupiah (US$13.840) (S$19.000), kata Widjojono.

Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar. Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata angkatan laut.

Pangkalan AL Batam

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar. Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut. Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan staf angkatan laut untuk pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, angkatan laut Indonesia menaiki kapal yang diduga berada di dalam wilayahnya. Synergy mengatakan sedang bekerja dengan angkatan laut, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan di dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32km) selatan Singapura yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut, dua sumber mengatakan kepada Reuters. Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar $375.000 atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut.

Biaya sewa kapal tanker produk olahan ukuran Nord Joy dari Singapura ke China berfluktuasi secara teratur. Itu mencapai puncaknya $ 1,12 juta per hari pada 9 Mei dan $ 820.000 pada 8 Juni, menurut data dari pialang kapal Simpson Spence Young.

Kapal-kapal selama bertahun-tahun telah berlabuh di perairan di sebelah timur Selat Singapura sementara mereka menunggu untuk berlabuh, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata para analis maritim.

Angkatan Laut Indonesia telah mengatakan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah ini berada di dalam perairannya dan bahwa mereka bermaksud untuk menindak kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.