Menu

Cabuli Murid Ngaji, Oknum Guru Ngaji Siak Kecil Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara

Dahari 10 Jun 2022, 18:19
PH korban dan keluarga korban
PH korban dan keluarga korban

Diutarakanya, hukuman ini sebagai bahan pembelajaran untuk semua,"tidak usah takut dan ragu untuk mengungkap kebenaran, baik itu pejabat, ustadz atau siapapun itu,"ucapanya.

Berita sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akhirnya menangkap seorang pria di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Minggu (5/1). Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (49) berprofesi sebagai guru mengaji anak disekitaran tempat tinggalnya.

Korban pencabulanya juga masih murid mengajinya sendiri sebanyak empat orang anak. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.

"Pelaporan pencabulan ini dilakukan salah satu orang tua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim. 

Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya. Kemudian menceritakan ke anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.

Halaman: 123Lihat Semua