Menu

BPJS Cabang Pembantu Teluk Kuantan, Silaturahmi Insan Pers Kuansing

Replizar 15 Jun 2022, 21:56
Kacab pembantu BPJS Teluk Kuantan bersama wartawan Kuansing.
Kacab pembantu BPJS Teluk Kuantan bersama wartawan Kuansing.

Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) enam bulan pertama (100% x upah sebulan), dan enam bulan kedua (100% x upah sebulan). Selanjutnya biaya pengobatan dan perawatan, disesuaikan dengan kebutuhan medisnya termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya.

Untuk pergantian gigi tiruan (maksimal Rp 5 Juta), Penggantian alat bantu pendengaran, apabila mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 2,5 Juta," ujarnya. 

Untuk penggantian kacamata apabila mengalami penurunan visus maksimal Rp 1 Juta, Santunan cacat
Cacat Anatomis (% tabel x 80 bulan upah), Cacat total tetap (56 x gaji, berkala 24 bulan Rp 500.000/ bulan, Beasiswa maksimal untuk dua orang anak. Dan Cacat fungsi (% - fungsi x % tabel x 80 bulan upah)," tambahnya.

Kemudian, katanya, juga ada santunan kematian, yang diberikan sekaligus Rp 48 kali upah, Berkala 24 bulan (Rp 500.000 x 24 bulan =Rp 12 Juta, dan Biaya pemakaman sebesar Rp 10 Juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pelayanan homecare diberikan maksimal 1 tahun (Rp 20 Juta), Mekanisme pelayanan homecare diberikan fasilitas kerjasama dengan cara melakukan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit berdasarkan rekomendasi dokter," tuturnya. (Zar)*

Halaman: 12Lihat Semua