Menu

Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Dahari 16 Jun 2022, 16:36
Bupati Kasmarni
Bupati Kasmarni

RIAU24.COM -BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni membuka sosialisasi isbat nikah terpadu Kamis, 16 Juni 2022. Sosialisasi tersebut, diikuti utusan kecamatan, KUA dan Desa serta 75 pasang penerima fasilitas, sosialisasi tersebut diselenggarakan di gedung Bathin Betuah, kompleks Kantor Camat Mandau jalan Jendral Sudirman. 

Sosialisasi isbat nikah terpadu ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile, dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.

Disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan ini, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercacat, tentu sangat tidak harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. 

"Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka hal tersebut dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang. Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus berupaya memberikan solusi, agar kita dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagaimana tersebut diatas, dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,"ungkap Kasmarni. 

Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan isbat nikah terpadu ini, merupakan bukti kehadiran dan komitmen Pemda bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.

"Karena melalui kegiatan isbat nikah terpadu nantinya, bagi pasangan yang dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis," ungkapnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua