Menu

Penting! ini Imbauan Bagi Jama'ah Haji di Madinah ataupun di Makkah

Zuratul 18 Jun 2022, 12:25
potret Akhmad Fauzin dari Kementrian Agama Republik Indonesia, mengenai imbauan untuk Jamaah Haji di Makkah dan Madinah/kemenag.go.id
potret Akhmad Fauzin dari Kementrian Agama Republik Indonesia, mengenai imbauan untuk Jamaah Haji di Makkah dan Madinah/kemenag.go.id

RIAU24.COM - Operasional haji memasuki hari ke-13. Total ada 36.797 jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Madinah. Dari jumlah itu, sebanyak 29 kloter atau 11.473 jemaah sudah bergeser ke Makkah.

Berkenaan dengan kondisi di Arab Saudi, Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jemaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah.

“Baik jemaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji,” terang Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

“Jemaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji,” sambungnya.

Larangan lainnya, lanjut Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Jemaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan/atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi, dilansir dari madaninews.id.

Halaman: 12Lihat Semua