Menu

Facebook, Twitter, TikTok, Google, Menyetujui Aturan Baru UE untuk Memerangi Disinformasi

Hilda Sari Wardhani 19 Jun 2022, 18:20
Ilustrasi(pixabay/Pixelkult)
Ilustrasi(pixabay/Pixelkult)

RIAU24.COM - Perusahaan teknologi yang mengoperasikan beberapa platform online terbesar di dunia Facebook Meta, Microsoft, Google, Twitter, Twitch, dan TikTok telah mendaftar persetujuan buku aturan UE untuk mengatasi disinformasi online.

Perusahaan-perusahaan ini harus melakukan upaya yang lebih besar untuk menghentikan penyebaran berita palsu di platform mereka, serta memberikan lebih banyak data terperinci tentang pekerjaan mereka dengan negara-negara anggota UE.

“Kode anti-disinformasi baru ini muncul pada saat Rusia mempersenjatai disinformasi sebagai bagian dari agresi militernya terhadap Ukraina, tetapi juga ketika kita melihat serangan terhadap demokrasi secara lebih luas,” kata wakil presiden Komisi untuk nilai dan transparansi, Věra Jourová, jelasnya dikutip melalui laman theverge.com pada Minggu (19/6/2022).

Banyak perusahaan teknologi AS seperti Facebook dan Twitter telah mengadopsi inisiatif serupa menyusul tekanan dari politisi dan regulator, tetapi UE mengklaim kode praktik barunya akan memungkinkan pengawasan yang lebih besar terhadap operasi-operasi ini dan penegakan yang lebih kuat.

Meskipun pendahulu untuk pedoman ini telah ada yakni Kode Praktik 2018 tentang Disinformasi. Namun, UE mencatat bahwa buku aturan baru ini akan diberlakukan oleh Undang-Undang Layanan Digital baru, atau DSA.

“Platform yang sangat besar yang berulang kali melanggar kode dan tidak melakukan langkah-langkah mitigasi risiko dengan benar berisiko terkena denda hingga 6% dari omset global mereka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hukum Uni Eropa (sebelumnya disebut Hukum Komunitas Eropa) adalah sekumpulan traktat dan perundang-undangan yang dapat berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap hukum negara anggota Uni Eropa.*