Menu

Bukan Hanya 6 Bulan, Negara ini Beri Cuti Melahirkan 1,5 Tahun

Zuratul 20 Jun 2022, 15:32
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Aturan mengenai cuti melahirkan berbeda-beda di setiap negara. Di Singapura, ibu yang melahirkan berhak atas cuti dan tetap menerima gaji selama 16 minggu, sementara di Indonesia hanya 12 minggu. 

Saat ini, DPR RI tengah membahas perkara cuti melahirkan menjadi 6 bulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) agar menjadi undang-undang. 

Menurut data International Labour Organization, badan PBB yang mengurusi isu pekerja, lebih dari 120 negara di seluruh dunia memberikan cuti hamil dan tunjangan kesehatan yang dibayar oleh hukum. 

Negara-negara yang memberikan cuti hamil dengan bayaran paling tinggi menurut hukum Internasinal antara lain:

-        Republik Ceko (28 minggu);

-        Hungaria (24 minggu);

-        Italia (5 bulan);

-        Kanada (17 minggu);

-        Spanyol dan Rumania (masing-masing 16 minggu).

Adapun negara-negara Skandinavia, yakni Denmark, Norwegia, dan Swedia semuanya memberikan cuti melahirkan tak hanya untuk ibu, tapi juga ayah yang istrinya melahirkan. 

Swedia memiliki kebijakan parental leave alias cuti orang tua selama 480 hari (sekitar 16 bulan) untuk setiap anak yang lahir. Jumlah hari cuti tersebut dapat dibagi rata oleh ibu atau ayah.

Dan selama mengambil cuti, negara wajib membayar orang tua 80% dari gaji mereka. Cuti ini bukan pilihan, tetapi wajib diambil oleh orang tua karena Swedia adalah negara yang sangat menjunjung keadilan gender.

Dengan kebijakan tersebut, seseorang bisa tetap menjalani profesinya dengan tenang tanpa khawatir kehilangan waktu bersama anak.

ILO(Organisasi Perburuhan Internasional) mengatakan bahwa elemen penting dalam perlindungan kehamilan adalah adanya jaminan hukum bagi wanita hamil.

Bahwa mereka tidak akan kehilangan pekerjaan karena kehamilan, cuti melahirkan, atau kelahiran anak. Jaminan tersebut merupakan sarana penting untuk mencegah kehamilan menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan.

Apakah hal ini bisa di terapkan di Indonesia? Bagaimana Menurutmu?