Menu

Asri Auzar Menang Gugatan Terhadap AHY, Hakim: Musda DPD Demokrat Riau Tak Sah

Riko 21 Jun 2022, 08:54
Sidang gugatan kepengurusan Demokrat Riau dimenangkan oleh mantan ketua Demokrat Asri Auzar di pengadilan negeri Pekanbaru
Sidang gugatan kepengurusan Demokrat Riau dimenangkan oleh mantan ketua Demokrat Asri Auzar di pengadilan negeri Pekanbaru

RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi memutuskan sengketa gugatan mantan Ketua Demokrat RiauAsri Auzar terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V. Senin (20/6/2022).

Dan hasilnya gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan diterima PN dan memutuskan kepengurusan partai Demokrat Riau status quo.

Majelis hakim yang diketuai  Andri Simbolon SH, dengan anggota Estiono, SH dan Salomo Ginting, SH menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan pengurus  DPD Partai Demokrat pimpinan Asri Auzar periode 2017-2022 adalah sah secara hukum.

Selanjutnya majelis hakim memutuskan menyatakan instruksikan para tergugat untuk menyelenggarakan Musda DPD Partai Demokrat Riau tertanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. Karena itu, majelis hakim menyatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan tertanggal 30 November 2021 tidak sah.

Atas dasar itu, majelis hakim, menyatakan ketua yang terpilih pada Musda V tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. 

''Mejelis hakim memerintahkan agar dilaksanakan Musda kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,''  kata penasehat hukum Asri Auzar dkk, Supriadi Bone, S.H, C.L.A, Senin (20/6/2022).

Halaman: 12Lihat Semua