Menu

Kemendikbud Ristek Sebut PPDB Online Zonasi Merupakan Sebuah Kolaborasi

Hilda Sari Wardhani 21 Jun 2022, 15:25
Ilustrasi anak sekolah/net
Ilustrasi anak sekolah/net

RIAU24.COM - Saat ini sedang dilaksanakan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD-SMP-SMA di seluruh daerah di Indonesia.

Pendaftaraan PPDB saat ini sudah berbasis online dan dapat diakses melalui link yang telah disediakan masing-masing kota.

Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi tiga sektor menurut tingkatan sekolah. Dalam pelaksanaannya pun tetap masih ada kebijakan zonasi.

Dikutip melalui republikacoid, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meyakini kebijakan zonasi adalah sebagai salah satu sistem PPDB yang mampu meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Kebijakan zonasi untuk pendaftaran murid baru tingkat sekolah ini pun sudah terlaksana sejak tahun 2017 lalu.

Jumeri sebagai perwakilan Kemendikbud Ristek mengatakan pedoman yang dilakukan dalam pelaksana PPDB tahun ini masih sama yakni mengacu pada PP Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

"Di dalam aturan itu telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi," ungkap Jumeri.

Halaman: 12Lihat Semua