Menu

DKI Akan Cabut Izin Usaha Hamilton Spa yang Berkedok Prostitusi ‘Bungkus Night’

Zuratul 22 Jun 2022, 08:27
Potret Hamilton Spa yang Berkedok Prostitusi di segel pihak yang berwajib/detik.com
Potret Hamilton Spa yang Berkedok Prostitusi di segel pihak yang berwajib/detik.com

RIAU24.COM - Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, masih memproses sanksi untuk kasus Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru. Izin usaha Hamilton Spa bakal dicabut buntut kasus prostitusi 'Bungkus Night'.

"Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP, kan harus ada proses administrasinya, mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dedi Sumardi, saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Dinasparekraf DKI sudah mengunjungi Hamilton Spa & Massage. Untuk saat ini Satpol PP DKI Jakarta sudah melakukan penutupan sementara.

"Di lokasi, di temukan spa tersebut dalam keadaan tutup/tidak beroperasi, dan sudah dipasang garis polisi. Di TKP, kami juga bertemu dengan Tim Satpol PP dan dilakukan pemasangan Satpol PP Line serta pemasangan stiker penutupan sementara," ujarnya.

"Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin, tentunya akan mengacu kepada peraturan/ketentuan yang berlaku, yakni Pergub no 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas PMPPTSP," ucapnya.

Saat ini, lanjut Dedi, Dinas berkoordinasi dengan Kasudin Parekraf di wilayah Kota dan Kabupaten di Jakarta. Dedi berharap ada peningkatan pengawasan.

"Terkait pengawasan, kemarin sudah koordinasi dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan. Ke depan, bisa lebih intens atau ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebut sanksi yang akan diberikan adalah penutupan permanen.

"Kita sudah terus mengikuti perkembangan bersama Dinas Parekraf kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 Tahun 2018, maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Dia mengatakan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha akan dilakukan ketika Satpol PP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Ya mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton," ucap Arifin.

"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi penutupan secara permanen dan kalaupun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," sambungnya.

Diketahui, izin usaha Hamilton Spa & Massage tersebut tercatat sebagai restoran dan spa, dilansir cnnindonesia.com. Namun pihak kepolisian menyatakan kegiatan 'Bungkus Night' adalah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.