Menu

Inilah Nasib Anggota Polri Pemilik Senjata Api yang Menewaskan Anak Buya Arrazy

Amastya 24 Jun 2022, 08:59
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI

RIAU24.COM - Peristiwa nahas yang menewaskan anak kedua Buya Arrazy yang bernama Hushaim Shah Wali Arrazy terjadi pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah mertua Buya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur. 

Hushaim yang berusia 3 tahun tewas tertembak senjata api yang dimainkan oleh kakaknya yang berumur 5 tahun. Senjata api (senpi) tersebut adalah milik polisi yang bertugas mengawal Buya Arrazy yang berinisal M.

Peristiwa itu terjadi ketika M sedang melaksanakan salat zuhur dan mengungkapkan bahwa ia telah meletakkan senpi miliknya di tempat aman. Namun, ternyata senpi tersebut masih dapat dijangkau oleh sang kakak korban hingga tak sengaja menembak Hushaim.

Nasib Polisi Pengawal Buya Arrazy

Atas peristiwa nahas yang terjadi, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian sang buah hati. Namun, M yang berstatus Bintara harus menjalani proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Propam Polri untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebut, peritiwa itu ditangani langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam. 

"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh Propam untuk dilakukan pendalaman lagi kronologis kejadiannya. Saat ini kami masih menunggu lagi hasil pemeriksaannya. Kenapa anak kecil bisa membawa senjata itu sedang didalami," tutur Gatot dikutip dari asumsi.co.

Pengawal Buya Arrazy yang berinisial M itu akan menjalani pemeriksaan terkait kelalaiannya dalam prosedur penggunaan senpi sehingga menyebabkan meninggalnya anak sang buya. 

“Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut,” tuturnya.

Gatot menyebutkan anggota Polri tersebut telah dibawah ke Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. 

“Informasi yang saya dapatkan, yang bersangkutan sudah ada di Mabes Polri dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya,” ujar Gatot.