Menu

Larangan Beri Makan Kucing Liar, Tuai Pro Kontra Warga Green Garden

Zuratul 24 Jun 2022, 09:38
Potret Pemberian Makan kucinf di Istambul Kelaparan karena Wabah Covid-19/kumparan
Potret Pemberian Makan kucinf di Istambul Kelaparan karena Wabah Covid-19/kumparan

RIAU24.COM - Sebuah surat edaran yang membuat larangan memberi makan pada kucing liar salah satunya komplek di Jakarta Barat mendadak viral di media sosial.

Surat edaran soal warga dilarang beri makan kucing liar itu dikeluarkan oleh RW 03 Green Garden, Kelurahan Kedoya Uata, Kecamatan Kebo Jeruk, Jakarta Barat.

Surat tersebut jadi viral setelah dibagikan melalui pesan berantai. Tertuliskan bahwa didalam surat edaran tersebut warga dilarang memberikan makanan pada kucing liar, karena dinilai mengganggu dan mengotori lingkungan.

Isi Surat Edaran Warga Dilarang Beri Makan pada Kucing Liar

Dalam surat yang diterbitkan pada Senin (13/6/2022) itu, larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjutan dari keluhan dan laporan warga terkait banyaknya kucing liar di wilayah tersebut.

Kehadiran kucing liar itu juga disebut telah mengganggu warga. Diduga kehadiran kucing luar itu disebabkan karena adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberi makan setiap harinya.

Dengan alasan itu, Pengurus RW 03 Green Garden memutuskan bahwa warga dapat menegur/melarang/menghentikan secara langsung kegiatan pemberian makanan terhadap kucing liar tersebut.

Bukan hanya itu, warga juga dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang/merampas makanan yang akan diberikan pada kucing liar.Pengurus RW 03 memberikan solusi terkait masalah tersebut yakni tak lagi memberikan makan pada kucing-kucing liar tersebut.

Warga dapat memfoto/merekam oknum yang tetap memberikan makan pada kucing liar hingga dapat melaporkan pada petugas keamaan. Surat edaran tersebut mengundang pro dan kontra di media sosial yang meminta ada solusi lebih baik.

Polemik surat edaran yang melarang memberi makan pada kucing liar tersebut rencananya akan diselesaikan lewat mediasi. Disebutkan bahwa mediasi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (24/6/2022) dengan kehadiran sejumlah pihak terkait.

Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan pihak yang a kan diundang di antaranya adalah komunitas pecinta kucing, Lurah Kedoya Utara, petugas Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar serta warga.

"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga pada Jumat di kantor lurah," kata Saumun pada Rabu (22/6/2022). Dalam mediasi tersebut diharapkan akan ada solusi bagi pihak warga maupun komunitas pecinta kucing.

Kata Kapolsek Soal Surat Edaran Larangan Beri Makan Kucing Liar

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan tentang surat edaran tersebut. Pasalnya surat larangan tersebut diterbitkan atas dasar kesepakatan warga yang menempati lingkungan komplek itu. Dilansir dari suara.com, selain itu larangan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan komplek.

"Itu adalah upaya kebersamaan mereka untuk menata lingkungannya supaya lebih asri lagi. Tidak semrawut, untuk ketertiban bersama. Jadi jangan ditanggapi yang aneh-aneh. Itu kan hanya di lingkungan di RW itu aja," jelas Slamet Riyadi.

Terlebih surat edaran tersebut tidak serta-merta melarang kegiatan pemberian makan terhahdap kucing liar. Namun agar kegiatan tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat seperti misalnya di halaman rumah sendiri.

"Itu kan menyarankan, kalau mau kasih makan kucing silahkan, tapi pada tempatnya. Di depan rumahnya sendiri, jangan di depan rumah orang lain," tutur Slamet Riyadi.