Menu

Holywings Terancam Cabut Izin Usaha, Pelapor: Minta Maaf Saja Tidak Cukup!

Zuratul 26 Jun 2022, 07:22
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Holywing di Polres Metro Jakarta Selatan/detik.com
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Holywing di Polres Metro Jakarta Selatan/detik.com

Menurutnya, para anggota SAPMA PP merasa kecewa dan sakit hati atas promosi minuman beralkohol yang mengaitkan dengan tokoh yang sangat dihormati kalangan umat Islam maupun Katolik itu.

Dilansir dari kompas.com, karena itu, SAPMA melaporkan pihak Holywings ke polisi. Dan menurut Shaquile dalam kasus ini permintaan maaf saja tidak cukup.

“Kami sudah melaporkan Holywings jumat kemarin dan akan mengawal dan mengikuti proses hukumnya,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dari penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6).

Halaman: 123Lihat Semua