Menu

Koperasi Meskom Sejati Kembali Berulah, Anggota Merasa Dirugikan dan Akan Melaporkan Kepihak Berwajib

Dahari 26 Jun 2022, 12:20
Logo Koperasi
Logo Koperasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Koperasi Meskom Sejati milik perusahaan PT Meskom Agro Sarimas yang beroperasi di kabupaten Bengkalis khususnya di pulau Bengkalis kembali mengulah.

Hal tersebut lantaran, Koprasi meskom sejati dianggap melukai hak anggota koprasi itu sendiri dengan adanya rencana pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022 besok bertempat disalah satu hotel di Bengkalis dan dinilai sangat melukai anggota koprasi itu sendiri.

Pasalnya untuk RAT (rapat anggota tahunan) tersebut tampa mengadakan musyawarah anggota terlebih dahulu, pihak koperasi meskom sejati melainkan hanya melalui perwakilan yang ditunjuk dari unit masing masing desa. Dan ini sangat bertentangan dengan azas koprasi yang menjunjung tinggi hak anggota.

Seperti diungkapkan Supendi, salah seorang anggota Koperasi Mesk Sejati. Supendi menerangkan bahwa, rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perkoperasian, diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus, serta pengawas koperasi yang sudah diatur pelaksanaannya dalam Anggaran Dasar Koperasi itu sendiri.

Sedangkan, dalam undang-undang RI No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Permenkop UKM RI No 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian, permenkop UKM RI No 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Rapat Anggota. Namun dalam hal ini hak daripada anggota untuk menyampaikan pendapat  itu dikerdilkan sehingga melanggar dari azas koprasi, diataranya perkara penghilangan hak anggota koperasi itu sendiri.

"Kemudian, hak menghadiri rapat, hak menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, hak memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas, hak mengemukan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, diminta atau tidak diminta, hak memanfa'atkan jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota, dan hak mendapatkan keterangan mengenai perkembangan usaha koperasi itu sendiri,"kesal Supendi.

Halaman: 12Lihat Semua