RIAU24.COM - Pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah berkolaborasi dengan banyak stakeholder untuk menjalankan kebijakan membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi untuk meminimalisir kecurangan yang terjadi di lapangan.
Baca juga: DPR Dibuat Kebingungan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Minta Penjelasan Lebih Ringkas
Disebut sebagai Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) pemerintah melakukan pengawasan ketat agar distribusinya bisa lebih merata.
Mengenai hal tersebut, pemerintah dengan cepat tanggap melakukan sosialisasi terkait pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.
Mengutip dari kompascom ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan MGCR seharga Rp14.000.
1. Anda wajib mengunduh aplikasi Warung Pangan pada smartphone.
2. Cari informasi terkait lokasi pengecer yang menyediakan MGCR
3. Datang ke toko dan lakukan scan QR yang terdapat di toko dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Jika scan berhasil dan menunjukkan warna hijau, itu artinya konsumen bisa melanjutkan pembelian. Namun, jika gagal dan scan menunjukkan warna merah berarti konsumen tidak bisa membeli MGCR tersebut.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
Sebelumnya, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi akan dimulai hari ini, Senin (27/6/2022) hingga (10/7/2022) mendatang.
Setelahnya, masyarakat bisa melakukan pembelian secara langsung dan mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi Rp14.000.*
