Menu

Inilah Alasan Kemenag Tidak Mengambil Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022

Amastya 30 Jun 2022, 08:25
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief /kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief /kemenag

RIAU24.COM - Indonesia telah secara resmi tidak mengambil tambahan 10.000 kuota Haji 2022 yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief pada Rabu tanggal 29/6/22

Hilman menyebutkan alasan tidak mengambil penambahan kuota adalah karena waktu yang tersedia tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti.

Alasan lain disebutkan bahwa pihak Arab Saudi juga menetapkan penambahan kuota hanya untuk haji reguler yang memiliki prosedur cukup rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Hilman juga mengatakan batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah pada tanggal 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” kata Hilman usai tiba di Jeddah, Rabu (29/6/2022) dikutip dari laman haji.okezone.com.

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Hilman juga menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Selanjutnya, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” kata Hilman.

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” tambahnya.