Menu

Mengenal Lebih Jauh Tentang Papua Pegunungan, Provinsi Landlocked Satu-satunya di Indonesia

Devi 1 Jul 2022, 09:52
Foto : Kompas.com
Foto : Kompas.com

RIAU24.COM - Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Indonesia kini mempunyai 3 provinsi baru. 

DPR mengesahkan RUU DOB Papua itu dalam Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022).

Ketiga provinsi baru yang disetujui itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan

 "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.

"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya. 

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi. 

"Setuju," jawab para anggota Dewan. Dengan pemekaran itu, Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak berbatasan dengan wilayah perairan atau laut. 

Dengan kata lain, Provinsi Pegunungan Tengah adalah wilayah yang dikelilingi daratan (landlocked).

Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan adalah Kota Wamena yang berada di Kabupaten Jayawijaya. 

Wilayah yang termasuk ke dalam Provinsi Papua Pegunungan adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo. Provinsi Papua Pegunungan mempunyai nama adat La Pago. 

Suku yang mendiami wilayah itu adalah Dani, Dem, Ndugwa, Ngalik, Ngalum, Nimbora, Pesekhem, Pyu, Una, Uria, Himanggona, Karfasia, Korapan, Kupel, Timorini,Wanam, Biksi, Momuna, Murop, dan Sela Sarmi. Selain itu, Papua Pegunungan menjadi salah satu provinsi yang berbatasan dengan Papua Nugini di bagian timur, selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Selatan. 

Sedangkan pada bagian utara, Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan Provinsi Papua. Kemudian di sebelah selatan Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan Papua Selatan. 

Pegunungan berbatasan dengan Provinsi Papua tengah pada sisi barat. Di sisi lain, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat. 

Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022. Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka proses selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu. 

Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. 

Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022 mendatang. Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur. 

Proses selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) rencananya dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur. Kemendagri juga mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP).  DPR dan pemerintah sepakat anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.