Menu

Haji 2022: Jemaah Indonesia Harus Waspada Terhadap Tawaran Furoda dari Travel Gadungan

Amastya 3 Jul 2022, 09:07
Ilustrasi /okezone.com
Ilustrasi /okezone.com

RIAU24.COM - Seluruh masyarakat muslim Indonesia khususnya calon jemaah haji selalu diminta untuk waspada atas penawaran travel yang menjanjikan pelayanan haji furoda (non kuota atau khusus).

Masyarakat harus selalu waspada terhadap travel gadungan karena tidak semua travel bisa memberangkatkan jemaah haji furoda.

Untuk diketahui dan perlu diingat pemegang visa mujamalah yang biasanya dipakai untuk haji furoda harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bisa berangkat ke Arab Saudi dan diterima secara resmi.

Masyarakat selalu diimbau mengenai travel abal-abal ini karena kejadian jemaah haji Indonesia dengan visa ilegal terus terjadi yang terakhir pada kasus 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang terancam dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Pihak travel dari 46 jemaah ini juga tidak tercatat di PIHK alias ilegal.

Agama Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian menaruh perhatian pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ikut-ikutan menawarkan haji furoda. Padahal, mereka tidak berfungsi sebagai travel yang memberangkatkan jemaah haji.

"Yang jadi perhatian kami masih ada PPIU yang tawarkan visa furoda. Kalau lihat di Instagram, travel itu sebetulnya secara level baru bisa berangkatkan jemaah umrah. Diketahui betul jadi PIHK tidak mudah," tegas Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam dikutip dari laman haji.okezone.com.

"Jadi tidak semua yang berangkatkan jemaah umrah itu bisa berangkatkan jemaah haji khusus," lanjutnya.

Hilman menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan lebih dalam. Dia menyindir pihak travel yang beriklan tidak sesuai faktanya.

"Jangan mengelabui masyarakat. Kan masyarakat belum tahu mana PIHK, PPIU yang resmi. Kalau resmi cantumkan nomor izin dan seterusnya," kata Hilman.

Lebih lanjut, Hilman meminta PIHK resmi yang menyediakan visa mujamalah harus tertib dalam administrasi, terutama dalam pelaporan kepada Kementerian Agama.

"Kalau PIHK itu disiplin. Misal saya dapat visa 20, 50, itu dilaporkan ke Kemenag. Ada mekanismenya dan itu juga sudah diketahui betul oleh travel-travel karena untuk jadi PIHK syaratnya tidak mudah," tandasnya.