Menu

Presiden Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib untuk Kegiatan Keramaian dan Perjalanan Udara

Hilda Sari Wardhani 4 Jul 2022, 14:38
Pemerintah, Presiden Jokowi menerapkan kembali wajib vaksin booster untuk perjalanan udara dan tempat keramaian
Pemerintah, Presiden Jokowi menerapkan kembali wajib vaksin booster untuk perjalanan udara dan tempat keramaian

RIAU24.COM - Pada Senin (4/7/2022) Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa vaksin booster wajib diberikan ketika pergi ke tempat-tempat keramaian.

Selain itu, vaksin booster juga diperlukan jika seseorang berencana menggunakan transportasi umum.

Rencana itu pun disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Penetapan ini didasari oleh pencapaian vaksinasi booster yang baru mencapai 24,5 persen dari target yang ditentukan. Karena hal tersebut, dalam rapat terbaru yang dilakukan awal pekan Presiden Jokowi meminta untuk perapan vaksinasi booster diuji kembali.

Syarat dalam penerapan itupun harus dikaji kembali. Sementara itu, perjalanan khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang juga diwajibkan vaksinasi booster.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Airlangga dikutip melalui cnnindonesia.com pada Senin (4/7/2022).

Selain itu strategi menjadikan vaksinasi booster menjadi syarat untuk datang ke dalam keramaian seperti mall dan perjalanan juga dapat membantu dongkrakan tingkat vaksinasi dosis kedua yang belum merata.

Saat ini tingkat vaksinasi booster masih di bawah 50% di daerah seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat, namun mudah-mudahan dalam waktu dekat akan meningkat.

Hal ini juga disampaikan untuk kasus Covid-19 yang mulai meningkat di pertengahan Juli 2022. Mewaspadai penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.*