Menu

Bolehkah Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban? Berikut Penjelasannya

Zuratul 4 Jul 2022, 14:58
Ilustrasi/akumaubelajar.com
Ilustrasi/akumaubelajar.com

RIAU24.COM Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Baik sama-sama dihukumi sunah mu'akkadah (yang sangat disarankan) pelaksanaannya. 

Waktu pelaksanaan masing-masing juga jelas, Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Lantas, jika waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja?  Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat berakikah.

Masalah juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya.

Jika ia memiliki kesanggupan, maka yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, kedua-duanya digabung dilaksanakan sekaligus.

Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah.

Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti yang diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kur larangan bisa mencukupi akikah atau sebaliknya.Sebagaimana seorang yang menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu'. 

Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dan pahala kurban. Dilansir dari madaninews.id, demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka tidak boleh mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya.

Sementara dalam pandangan Mazhab Syafi'i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas masalah ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:

(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – Semoga Allah Swt. dipublikasikan dengan manfaat ilmu-ilmunya - menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi'i (ulama-ulama mazhab Syafi'i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabung.

Karena, kurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab penyebab masing-masing berbeda.Tujuan kurban adalah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak.

Karena dengan tebusan untuk anak ini, ia dapat tumbuh dengan baik serta diharapkan mendapatkan pujian dan syafaat.” ( al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra : 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj )

Berdasarkan fatwa diatas, kurban dan akikah tidak bisa disatukan oleh niatnya, karena tidak bisa disatukan antara niat kurban dengan niat akikah. 

Perdebatan lahir dari perbedaan tentang bolehkah melakukan satu ibadah untuk dua tujuan ( Tashriiku al-Niyyah fi al-'Ibaadah ).

Namun, masih menurut Ibn Hajar al-Haitami ini dikarenakan satu ekor kambing hanya mewakili satu orang, dan tidak bisa melakukan dua ibadah sekaligus. Berbeda jika kita satu ekor sapi, yang memang bisa mewakili 7 orang. 7 orang ini disebut sebagai tujuh niat, sehingga jika ada orang yang berkurban, akikah anak perempuan, dan 5 kafarat maka kurban dan akikah ini menjadi sah hukumnya.

Jika kondisi ekonomi memang menjadi alasan untuk melakukan kurban dan akikah secara bersamaan, maka sebaiknya orang tua mendahulukan akikah terlebih dahulu. 

Karena keduanya adalah sunah yang bertujuan mensyukuri karunia Allah, namun Islam tidak melarang untuk melakukan hal yang diluar kemampuannya.