Menu

Bukalapak Digugat atas Kerugian PT Harmas Senilai Rp 1,1T

Zuratul 5 Jul 2022, 08:13
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - PT Bukalapak.com digugat sebuah perusahaan pengembang properti bernama PT Harmas Jalesveva dengan nilai gugatan Rp1,10 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan terdaftar pada Kamis (30/60 dengan nomor perkara 575/Pdt.g/2022/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Harmas Jalesveva juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia dan PT Cahaya Karya Makmur. 

Gugatan yang mereka sampaikan terkait kerugian materiil yang diderita Harmas untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 (lima) tahun.

Kerugian materiil tersebut mereka sebut mencapai kisaran Rp107,422 miliar.

Gugatan juga mereka sampaikan terkait kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban Bukalapak dan tergugat lainnya yang diperkirakan Harmas bisa menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha mereka, berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha perusahaan.

Halaman: 12Lihat Semua