Menu

Luhut: Dua Minggu Lagi, Bepergian dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Zuratul 5 Jul 2022, 08:28
Bapak Luhut Pandjaitan/tirto.id
Bapak Luhut Pandjaitan/tirto.id

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Panjaitan mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Beliau menambahkan bahwa kebiakan ini akan diatur sebagai peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan tambahan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (5/7).

Ia menambahkan pengetatan syarat jalan dan berpergian itu harus dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Luhut menambahkan penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Halaman: 12Lihat Semua