Menu

Oknum Karyawan BRK Kuras Dana Nasabah 5 miliar, Pimpinan DPRD Riau Minta Dirut BRK Dicopot

Riko 5 Jul 2022, 09:49
Syfaruddin Poti
Syfaruddin Poti

RIAU24.COM - Wakil ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti marah besar mendengar kasus pembobolan uang nasabah oleh oknum karyawan Bank Riau Kepri (BRK) kembali terjadi. Ia mendesak pemegang saham segera melakukan evaluasi terhadap direksi dan komisaris bank plat merah tersebut.

"Saya melihat terjadinya pembobolan rekening nasabah ini karena kelalaian dan kurangnya pengawasan. Untuk itu saya meminta pemegang saham untuk mengevaluasi direksi dan komisaris BRK ini. Kepada gubernur Riau mohon mengevaluasi apalagi bank ini sudah syariah,"pinta Poti. Selasa (5/7/2022).

Poltisi PDIP ini berharap demikian supaya kasus pencurian dan pembobolan uang nasabah di BRK tidak terjadi lagi. Karena kasus ini bukan kali pertama terjadi. Tahun 2021 juga terjadi pengelepan uang nasabah di BRK,

"Jadi Saya minta ini ditindak tegas. Kapan perlu dicopot Dirut BRK,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) diamankan Polda Riau setalah menguras uang nasabah hingga Rp 5 miliar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pelaku inisial RP menggunakan uang nasabah untuk judi online.

"Update terbaru korban mencapai 101 orang. Uang hasil pembobolan digunakan pelaku untuk bermain judi online,"tutur Sunarto, Selasa, 28 Juni 2022.

Sebelumnya lagi di tahun 2021, Polda Riau juga menangkap dua mantan teller PT Bank Riau Kepri atau BRK berinisial AS dan NH, terduga pelaku pembobolan uang simpanan nasabah senilai Rp 1.3 miliar, penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Maret 2021. 

Modus kejahatan keduanya tersebut terungkap setelah tiga nasabah BRK melaporkan uang tabungan mereka berkurang hingga tersisa Rp 9.7 juta. Padahal, sejak menabung dari tahun 2005, nasabah tersebut mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening mereka.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka tersebut melakukan pembobolan rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah tersebut. Saat itu, AS menjabat sebagai head teller, sementara NH sebagai teller. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan 135 slip transaksi penarikan uang serta buku tabungan. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan

Mantan Pimpinan Divisi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang AS dan NH, juga ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menjalankan prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut. Saat ini AS dan NH telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan UU Perbankan, ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp 5 miliar.