Menu

Bupati Alfedri Ingin Rumah Restorative Justice, Dibangun di Setiap Kampung

Lina 6 Jul 2022, 08:32
Bupati Alfedri dalam sambutannya
Bupati Alfedri dalam sambutannya

Di kesempatan yang sama, Kajari Siak Dharmabella menyebutkan, Rumah RJ merupakan buah pikiran dalam menghidupkan kembali nilai-nilai yang ada di masyarakat, dengan cara musyawarah. Mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menetapkan kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis. Dalam upaya membentuk kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum, secara bersama menyelesaikan perkara.

"Dukungan dari berbagai pihak, dan sinergitas antar lembaga serta seluruh komponen masyarakat akan mempermudah kami dalam melaksanakan kebijakan ini, disusun antara lain dari Pemerintah Kabupaten Siak dan LAM yang secara konsisten akan melakukan secara terus- menerus. Salah satu dukungan tersebut yakni dengan berdirinya RJ di kampung tengah ini, kedepannya pendirian RJ akan kita lakukan di setiap kantor penghulu" ungkapnya.

Kajati Riau Jaja Subagja menuturkan, dengan keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga permasalahan yang ada di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Dengan adanya Rumah RJ ini, saya berharap masyarakat faham tidak semua perkara harus dilimpahkan ke pengadilan. Kita mencintai rakyat dan kita berhati nurani, sepanjang kasusnya bisa dimusyawarahkan ya dimusyawarahkan dari pada diadukan ke pengadilan dan over kapasitas di LP juga tidak bermanfaat. Jadi kita beri arahan-arahan agar dia mengerti tentang hukum" sebutnya.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua