Menu

Kadis DLH Dan Kadis DPMPTSP Bantah Setelah Dituduh Menerima Gratifikasi Dari PT SIPP

Dahari 9 Jul 2022, 19:19
Kasus PT SIPP Mandau
Kasus PT SIPP Mandau

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad saat dikonfirmasi turut menyesalkan pemberitaan yang menyeret-nyeret namanya tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi bernama Edwin dan Irpan Syarifuddin yang menyebutkan adanya konspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Keduanya disebut sebut telah menerima gratifikasi, penyalahgunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT SIPP sebesar Rp100 juta lebih hal tersebut adalah tidak benar. 

"Proses pemberian sanksi, penetapan denda administratif yang diberikan kepada PT. SIPP prosesnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis sesuai peraturan yang berlaku dan telah disetorkan ke kas negara pada tanggal 8 Oktober 2021 silam sebagai penerimaan negara bukan pajak dengan nomor tanda penerimaan negara,"ujarnya Sabtu 9 Juli 2022.

“Coba manajemen mereka cek ke Direktorat Jenderal Anggaran itu sudah disetor ke kas negara. Lagi pula saya tidak tahu apa-apa soal denda tersebut, disebabkan prosesnya dilaksanakan oleh DLH Bengkalis yang penagihannya bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara,"beber Basuki. 

Basuki kembali menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat terbuka terhadap investor, berinvestasi di Kabupaten Bengkalis, namun tentu saja harus tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Halaman: 12Lihat Semua