Menu

ACT Kembali di Periksa Atas Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Sosial Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air pada 2018 Silam

Zuratul 11 Jul 2022, 09:16
Logo ACT/act.id
Logo ACT/act.id

RIAU24.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskim Polsi memriksa dua peringgi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam peyelifikan dugaan penyimpangan daan umat yang dilakukan yayasan tersebut.

Kedua petinggi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskim adalah pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, dilansir Antara, Senin (11/7/2022).

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7). Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari okezone.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Halaman: 12Lihat Semua