Menu

Edarkan Sabu, RC Warga Duri Timur Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 11 Jul 2022, 11:28
Tersangka RC
Tersangka RC

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial RC (37) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 2,23 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 2 Juli 2022 lalu 

Tersangka RC saat diringkus di Jalan Alamrah Gang Istiqomah Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 2.23 gram, satu unit hp dan uang tunai Rp300 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan sabu,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 11 Juli 2022.

Diutarakan Toni Armando bahwa penangkapan RC berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba wilayah Duri Timur, Mandau.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, dan setelah diperoleh informasi akurat yang saat itu tersangka sedang berada dirumahnya gang Istoqomah.

"Saat berhasil diringkus, kemudian tim melalakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.23 gram tersimpan didalam sebuah kotak rokok,"bebernya.

Halaman: 12Lihat Semua