Menu

PN Tembilahan Terima Praperadilan Mantan Bupati Inhil Atas Kasus Dugaan Kasus Korupsi di PT GCM

Riko 12 Jul 2022, 08:43
Foto (net)
Foto (net)

"Kita sistemnya sudah terbuka kepada publik, jadi nanti bisa didownload di internet. Setelah 7 hari nanti seluruh masyarakat Indragiri Hilir dapat mendownload hasil tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.  Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

 

Halaman: 12Lihat Semua