Menu

Kalah di Praperadilan oleh Indra Muchlis, Kejari Inhil Kritik Hakim Yang Mengutip Pendapat Setengah-setengah

Riko 12 Jul 2022, 09:19
Kalah di Praperadilan oleh Indra Muchlis, Kejari Inhil Kritik Hakim Yang Mengutip Pendapat Setengah-setengah
Kalah di Praperadilan oleh Indra Muchlis, Kejari Inhil Kritik Hakim Yang Mengutip Pendapat Setengah-setengah

RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Tembilahan secara resmi memutuskan jika penetapan status tersangka Indra Muchlis Adnan mantan Bupati Inhil oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak sah atau cacat hukum, Senin 11 Juli 2022. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai hasil putusan yang telah diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Kami menghargai keputusan hakim, keputusan ini jelas tidak dapat banding, tidak dapat PK dan kita akan keluarkan IMA malam ini juga,"ungkap Kajari Inhil Rini Triningsih.

Namun menurut Rini, pihaknya tetap akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan hakim ini karena di Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016 disebut apabila ada putusan Praperadilan yang tidak mengindahkan hal-hal yang fundamental, maka ada MA (Mahkamah Agung) yang mengawasinya.

"Kita tidak tinggal diam, kita akan lakukan upaya hukum sesuai aturan,"jelas Rini.

Lebih lanjut, Kajari Inhil menyatakan bahwa hakim dalam menetapkan putusan berpedoman pada ahli yang diajukan oleh pemohon khususnya ahli hukum pidana sehingga pihaknya menilai jika hakim mengutip pendapat ahli hanya setengah-setengah atau tidak satu kesatuan.

Halaman: 12Lihat Semua