Menu

Kalah di Praperadilan oleh Indra Muchlis, Kejari Inhil Kritik Hakim Yang Mengutip Pendapat Setengah-setengah

Riko 12 Jul 2022, 09:19
Kalah di Praperadilan oleh Indra Muchlis, Kejari Inhil Kritik Hakim Yang Mengutip Pendapat Setengah-setengah
Kalah di Praperadilan oleh Indra Muchlis, Kejari Inhil Kritik Hakim Yang Mengutip Pendapat Setengah-setengah

"Didalam pertimbangan hakim tersebut menyatakan bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) hanya untuk satu tersangka. Sementara kemarin ahli pidana menyatakan bahwa Sprindik itu hanya satu dan tidak paham apa itu Sprindik umum dan Sprindik khusus karena itu internal masing-masing APH (Aparat Penegak Hukum) karena mempunyai SOP masing-masing," lanjutnya.

Lebih jauh Rini menjelaskan jika pada saat persidangan ahli bidang hukum pidana menerangkan bahwa barang bukti boleh digunakan untuk Dua orang tersangka asal Satu pokok perkara, tapi ternyata hakim berpendapat barang bukti yang diajukan penyidik Kejari Inhil tidak boleh digunakan untuk tersangka IMA namun hanya untuk tersangka lain yaitu atas nama ZI.

"Hakim menafsirkan lain dan mengambil setengah-setengah, harusnya hakim mengambil keseluruhannya bukan sepotong-sepotong dan penafsirannya akan lain. Kita sangat mungkin bisa melakukan penetapan tersangka kembali kepada IMA sesuai aturan, pada intinya hal yang paling krusial pada putusan Praperadilan tersebut adalah mempersalahkan Sprindik umum dan khusus dan hakim sudah menyimpulkan bahwa 1 Sprindik untuk 1 tersangka,"jelasnya.

"Itu yang saya tidak sependapat, tapi karena Praperadilan tidak ada upaya hukum maka mau tidak mau kita harus laksanakan putusan itu. Cara lain kita bisa menetapkan tersangka lagi, dengan mencari dua alat bukti baru," pungkasnya.

Diketahui, perjalanan kasus ini bermula saat pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menggesa penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004-2006.

Korps Adhyaksa tersebut telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara bagi para tersangka. Adapun tersangka dimaksud adalah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan (IMA) dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Zainul Ikhwan (ZI). Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil setelah dilakukan ekspos pada Kamis (16/6) lalu.

Halaman: 123Lihat Semua