Menu

Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, Indra Muchlis Adnan Kembali Hirup Udara Bebas

Riko 12 Jul 2022, 09:24
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

"Kami usahakan menjemput pak Indra malam ini di Lapas, karena perintah hakim jelas bahwa setelah putusan ini dibacakan maka Indra Muchlis sebagai termohon dalam perkara ini harus dikeluarkan dari tahanan," pungkas salah satu lawyer senior Inhil ini.

Diketahui, mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Halaman: 12Lihat Semua